Tugas dan Fungsi Camat diatur melalui Peraturan Bupati Temanggung Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Tugas Camat
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Fungsi Camat
Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan dan ketenteraman dan ketertiban umum.
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Camat Membawahi:
- Sekretariat, yang terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Kelurahan, terdiri dari:
- Sekretariat;
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan,
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Camat mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan urusan Pemeritahan Umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemeirntah kabupaten yang ada di kecamatan;
- Pelaksanan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan;dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.