Detail Berita

Pada hari Selasa, 21 Juni 2022, Pemerintah Desa Kemloko telah melaksanakan ujian Penyaringan Bakal Calon Kepala Dusun Jurang dan Kepala Dusun Ploso Desa Kemloko, Kecamatan Kranggan. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Temanggung Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penataan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan jumlah calon yang mengikuti ujian sebanyak 8 (delapan) orang terdiri dari 5 (lima) orang calon untuk formasi Kepala Dusun Jurang, dan sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk formasi Kepala Dusun Ploso.

Materi ujian Penyaringan Calon Perangkat Desa meliputi :

1. Materi ujian tertulis :

  • UUD 1945 dan Pancasila;
  • Pengetahuan umum;
  • Administrasi Perkantoran;
  • Pemerintahan daerah dan pemerintahan desa;
  • Kemampuan dasar komputer.

2. Materi ujian praktek komputer

Hasil koreksi dan penilaian masing-masing Calon adalah Saudara "Yogi Tatak Budi Santoso" untuk formasi jabatan Kepala Dusun Jurang dengan perolehan nilai tertulis 78, praktik 77, total (tertulis 60% + Praktik 40%) 77,6. sedangkan untuk formasi jabatan Kepala Dusun Ploso adalah Saudara "Muhamat Ade Kelana" dengan perolehan nilai tertulis 74, praktik 98, total 83,6. Kami ucapkan selamat kepada peserta yang lolos ujian penyaringan semoga dapat mengemban tugas dan kewajiban sebagai bagian dari perangkat desa Kemloko