Detail Berita

Pelayanan di Kantor Kecamatan Kranggan tentunya membutuhkan syarat-syarat tertentu untuk kepentingan administrasi dan validasi. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang "Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pelayanan di Kecamatan Kranggan". Menurut Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 065/02 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Kecamatan Kranggan, terdapat 8 produk layanan, yaitu:

  1. Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial;
  2. Pelayanan Dispensasi Waktu Nikah;
  3. Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar;
  4. Pelayanan Legalisasi Surat;
  5. Pelayanan Kartu Keluarga (KK);
  6. Pelayanan KTP-EL;
  7. Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Antar Kab./Kota; dan
  8. Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kab./Kota.

Tentunya setiap masing-masing jenis produk layanan memiliki syarat yang berbeda antara satu dengan lainnya, jadi berikut adalah hal yang perlu Anda siapkan jika ke Kantor Kecamatan Kranggan:

A. Syarat Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial

  • - Proposal pengajuan bantuan sosial (harus mencantumkan jenis bantuan dan latar belakang pengajuan proposal);
  • - Struktur kepanitiian;
  • - Identitas kepanitiaan;
  • - Rekening bank penampungan;

 

B. Syarat Pelayanan Dispensasi Waktu Nikah

  • - N1 s/d N7;
  • - Fotocopy KTP;
  • - Fotocopy KK;
  • - Fotocopy Akte Kelahiran;
  • - Fotocopy Surat Nikah Orangtua;
  • - Pas Foto 2x3 cm (2 lembar);
  • - Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas
  • - Surat Pertimbangan dari KUA

 

C. Syarat Pengesahan Surat Pengantar

Pengesahan Surat Keterangan Pengantar SKCK

  • - Surat pengantar desa dengan penjelasan lengkap; dan
  • - pas foto 2x3 cm (1 lembar).

 

Pengesahan Surat Keterangan Pengantar Lain

  • - Surat Pengantar desa dengan penjelasan lengkap

 

D. Syarat Legalisasi Surat

  • - Surat Keterangan Waris dari desa dengan penjelasan lengkap dan telah di tanda tangani saksi dan disahkan oleh Kepala Desa;
  • - Fotocopy KTP (pemohon dan saksi) sesuai data yang ada di dalam surat masing-masing 1 lembar;
  • - Fotocopy KK pemohon;
  • - Fotocopy SPPT tahun terakhir;
  • - Fotocopy Surat Kematian; dan
  • - Fotocopy Letter C atau Sertifikat.

 

E. Syarat Pelayanan KK

Penerbitan KK Baru

  • - Buku nikah/ kutipan akta pernikahan atau kutipan akta perceraian;
  • - Surat keterangan pindah/ pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  • - Surat keterangan pengganti tanda identitas bag penduduk rentan Adminduk;
  • - Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

 

Penerbitan KK Karena Perubahan Data

  • - KK lama; dan
  • - Surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

 

Penerbitan KK Karena Hilang / Rusak

  • - Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak;
  • - Fc KTP-EL; dan
  • - Pengantar F.01 Desa

 

F. Syarat Pelayanan KTP-EL 

Penerbitan KTP-EL Baru

  • - Telah berusia 17 Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah;
  • - Fotocopy KK;
  • - Formulir pengantar dari desa F1.02; dan
  • - Fotocopy Akte Kelahiran

 

Penerbitan KTP-EL Karena Pindah

  • - Surat keterangan pindah dari Dindukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
  • - KK asli;
  • - KTP-el asli / Surat Keterangan asli dari daerah asal;
  • - Dokumen pendukung (Surat Nikah, Ijazah, bila numpang KK disertakan KK yang ditumpangi);

 

Penerbitan KTP-EL Karena Hilang / Rusak

  • - Surat Keterangan hilang dari Kepolisian;
  • - KTP-EL yang rusak (bila rusak); dan
  • - Fotocopy KK.

 

G. Syarat Surat Keterangan Pindah Keluar Antar Kab./Kota

  • - KK Asli;
  • - Form F1.03; dan
  • - KTP Asli

 

H. Syarat Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kab./Kota

  • - Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  • - Mengisi Form F1.38;
  • - Fotocopy Surat Nikah;
  • - Fotocopy Ijazah terakhir;
  • - Fotocopy KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK); dan
  • - Fotocopy Akta/ surat kematian bagi yang cerai mati.